Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 13

PENGENAAN PAJAK MINIMUM GLOBAL BERDASARKAN KESEPAKATAN INTERNASIONAL

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam menghitung Tarif Pajak Efektif dan pajak tambahan untuk suatu negara atau yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) untuk suatu Grup PMN sehubungan dengan anggota Grup PMN yang merupakan Entitas Konstituen yang dimiliki secara minoritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. anggota subgrup yang dimiliki secara minoritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) harus dikeluarkan dalam penghitungan Tarif Pajak Efektif dan pajak tambahan Grup PMN; dan b. Tarif Pajak Efektif dan pajak tambahan dari Entitas Konstituen yang dimiliki secara minoritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang bukan merupakan anggota dari subgrup yang dimiliki secara minoritas, dihitung untuk masingmasing Entitas. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal Entitas Konstituen yang dimiliki secara minoritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) merupakan entitas investasi. (3) Contoh penerapan Entitas Konstituen yang dimiliki secara minoritas tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IV PAJAK TAMBAHAN BERDASARKAN IIR Bagian Kesatu Penerapan Pajak Tambahan Berdasarkan IIR

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.