Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 16

PENGENAAN PAJAK MINIMUM GLOBAL BERDASARKAN KESEPAKATAN INTERNASIONAL

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Entitas Induk yang memiliki Kepentingan Kepemilikan pada Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah secara tidak langsung melalui Entitas Induk Antara atau Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian (Partially-Owned Parent Entity) yang tidak memenuhi syarat untuk pengecualian penerapan IIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dan ayat (4), harus mengurangkan bagian pajak tambahan berdasarkan IIR yang dialokasikan kepada Entitas Induk dimaksud. (2) Bagian pajak tambahan berdasarkan IIR yang dikurangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pajak tambahan berdasarkan IIR yang dikenakan kepada Entitas Induk Antara atau Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian (Partially-Owned Parent Entity) berdasarkan Qualified IIR. (3) Contoh penghitungan mekanisme pengurangan bagian pajak tambahan berdasarkan IIR tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB V PAJAK TAMBAHAN BERDASARKAN UTPR Bagian Kesatu Penerapan Pajak Tambahan berdasarkan UTPR

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.