(1)
Entitas Induk yang memiliki Kepentingan Kepemilikan pada Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah secara tidak langsung melalui Entitas Induk Antara atau Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian (Partially-Owned Parent Entity) yang tidak memenuhi syarat untuk pengecualian penerapan IIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dan ayat (4), harus mengurangkan bagian pajak tambahan berdasarkan IIR yang dialokasikan kepada Entitas Induk dimaksud.
(2)
Bagian pajak tambahan berdasarkan IIR yang dikurangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pajak tambahan berdasarkan IIR yang dikenakan kepada Entitas Induk Antara atau Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian (Partially-Owned Parent Entity) berdasarkan Qualified IIR.
(3)
Contoh penghitungan mekanisme pengurangan bagian pajak tambahan berdasarkan IIR tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB V
PAJAK TAMBAHAN BERDASARKAN UTPR
Bagian Kesatu
Penerapan Pajak Tambahan berdasarkan UTPR
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.