(1)
Pajak tambahan berdasarkan UTPR untuk suatu Tahun Pajak dikenakan kepada Entitas Konstituen di Indonesia yang merupakan bagian dari Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal Entitas Konstituen merupakan entitas investasi.
(3)
Pajak tambahan berdasarkan UTPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari suatu Entitas Konstituen menjadi 0 (nol) dalam hal semua Kepentingan Kepemilikan Entitas Induk Utama dalam Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh satu atau lebih Entitas Induk yang diwajibkan untuk menerapkan Qualified IIR.
(4)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak terpenuhi, pajak tambahan dari suatu Entitas Konstituen dikurangi dengan bagian yang dapat dialokasikan dari pajak tambahan berdasarkan IIR kepada Entitas Induk.
(5)
Contoh penghitungan penerapan pajak tambahan berdasarkan UTPR tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua
Alokasi Pajak Tambahan UTPR
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.