Dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE, suatu Entitas Konstituen melakukan penyesuaian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c terhadap laba atau rugi akuntansi keuangan dari Entitas Konstituen yang meliputi:
a.
penyesuaian untuk perusahaan asuransi;
b.
penyesuaian untuk bank;
c.
penyesuaian penghasilan pelayaran internasional;
d.
penyesuaian untuk Bentuk Usaha Tetap; dan
e.
penyesuaian untuk Flow-through Entity.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.