(1)
Penyesuaian untuk perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dilakukan oleh perusahaan asuransi dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE dengan ketentuan dalam hal pajak yang dibebankan kepada pemegang polis yang telah dibayarkan oleh perusahaan asuransi atas pengembalian kepada pemegang polis dibukukan dalam hal:
a.
pajak yang dibebankan kepada pemegang polis yang telah dibayarkan oleh perusahaan asuransi atas pengembalian kepada pemegang polis dibukukan setelah laba atau rugi sebelum pajak, jumlah pengembalian senilai pajak yang dibebankan kepada pemegang polis tersebut tidak diperhitungkan dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE; dan
b.
pajak yang dibebankan kepada pemegang polis yang telah dibayarkan oleh perusahaan asuransi atas pengembalian kepada pemegang polis dibukukan sebelum laba atau rugi sebelum pajak, jumlah pengembalian senilai pajak yang dibebankan kepada pemegang polis tersebut diperhitungkan dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE.
(2)
Contoh penyesuaian khusus untuk perusahaan asuransi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.