Dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE, laba atau rugi bersih berdasarkan akuntansi keuangan atas suatu Entitas Konstituen harus disesuaikan untuk mencerminkan persyaratan atas ketentuan yang terkait dengan:
a.
restrukturisasi badan dan struktur kepemilikan; dan
b.
netralitas pajak dan rezim distribusi.
BAB VII
PENGHITUNGAN PAJAK TERCAKUP YANG DISESUAIKAN
Bagian Kesatu
Pajak Tercakup yang Disesuaikan
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.