(1)
Pajak Tercakup yang disesuaikan dari suatu Entitas Konstituen pada suatu Tahun Pajak merupakan pajak kini (current tax expense) yang diakui dalam laba atau rugi bersih akuntansi keuangan untuk Tahun Pajak berjalan setelah dilakukan penyesuaian dengan memperhitungkan:
a.
jumlah bersih dari penambahan Pajak Tercakup dan pengurangan Pajak Tercakup untuk Tahun Pajak tersebut;
b.
jumlah penyesuaian pajak tangguhan; dan
c.
setiap kenaikan atau penurunan Pajak Tercakup yang dibukukan dalam ekuitas atau penghasilan komprehensif lainnya yang termasuk dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE dan dikenakan pajak berdasarkan ketentuan pajak domestik.
(2)
Penambahan Pajak Tercakup dari suatu Entitas Konstituen untuk suatu Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penjumlahan:
a.
Pajak Tercakup yang diakui dalam akun keuangan sebagai biaya dalam penghitungan laba sebelum pajak;
b.
Aset Pajak Tangguhan rugi GloBE (GloBE loss deferred tax asset);
c.
Pajak Tercakup yang dibayarkan pada suatu Tahun Pajak atas posisi pajak yang tidak pasti (uncertain tax position) yang diperlakukan sebagai pengurang Pajak Tercakup pada Tahun Pajak sebelumnya; dan
d.
kredit atau pengembalian dana QRTC yang dibukukan sebagai pengurang pajak kini (current tax expense).
(3)
Pengurangan Pajak Tercakup dari suatu Entitas Konstituen untuk suatu Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penjumlahan:
a.
pajak kini (current tax expense) terkait penghasilan yang dikecualikan dari penghitungan Laba atau Rugi GloBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 29;
b.
kredit atau pengembalian dana NQRTC yang tidak dibukukan sebagai pengurang pajak kini (current tax expense);
c.
Pajak Tercakup yang dikembalikan atau dikreditkan kepada Entitas Konstituen yang tidak diperlakukan sebagai penyesuaian terhadap pajak kini (current tax expense) dalam akun keuangan, kecuali jumlah QRTC;
d.
pajak kini (current tax expense) atas posisi pajak yang tidak pasti (uncertain tax position); dan
e.
pajak kini (current tax expense) yang diperkirakan tidak dibayar dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak berakhirnya Tahun Pajak.
(4)
Pajak Tercakup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diperhitungkan sebanyak 1 (satu) kali untuk Tahun Pajak penghitungan Pajak Tercakup yang disesuaikan.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.