Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 31

PENGENAAN PAJAK MINIMUM GLOBAL BERDASARKAN KESEPAKATAN INTERNASIONAL

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal jumlah Pajak Tercakup yang disesuaikan dari Entitas Konstituen kurang dari 0 (nol) dan kurang dari perkiraan jumlah pajak tercakup yang disesuaikan (expected adjusted covered tax amount) di mana tidak terdapat Laba GloBE Bersih untuk suatu negara atau yurisdiksi, Entitas Konsistuen tersebut harus: a. menghitung selisih antara Pajak Tercakup yang disesuaikan dengan perkiraan jumlah pajak tercakup yang disesuaikan (expected adjusted covered tax amount); dan b. selisih penghitungan tersebut harus diakui sebagai Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-Up Tax). (2) Perkiraan jumlah pajak tercakup yang disesuaikan (expected adjusted covered tax amount) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan Tarif Minimum dengan Laba atau Rugi GloBE suatu negara atau yurisdiksi. (3) Contoh penerapan Pajak Tercakup yang disesuaikan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kedua Pajak Tercakup

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.