(1)
Dalam hal jumlah Pajak Tercakup yang disesuaikan dari Entitas Konstituen kurang dari 0 (nol) dan kurang dari perkiraan jumlah pajak tercakup yang disesuaikan (expected adjusted covered tax amount) di mana tidak terdapat Laba GloBE Bersih untuk suatu negara atau yurisdiksi, Entitas Konsistuen tersebut harus:
a.
menghitung selisih antara Pajak Tercakup yang disesuaikan dengan perkiraan jumlah pajak tercakup yang disesuaikan (expected adjusted covered tax amount); dan
b.
selisih penghitungan tersebut harus diakui sebagai Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-Up Tax).
(2)
Perkiraan jumlah pajak tercakup yang disesuaikan (expected adjusted covered tax amount) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan Tarif Minimum dengan Laba atau Rugi GloBE suatu negara atau yurisdiksi.
(3)
Contoh penerapan Pajak Tercakup yang disesuaikan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua
Pajak Tercakup
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.