(1)
Dalam hal terdapat penyesuaian terhadap Pajak Tercakup Tahun Pajak sebelumnya, Entitas Konstituen memperlakukan penyesuaian tersebut sebagai penyesuaian terhadap Pajak Tercakup pada Tahun Pajak saat penyesuaian dilakukan, kecuali penyesuaian tersebut menyebabkan penurunan Pajak Tercakup untuk negara atau yurisdiksi tersebut.
(2)
Dalam hal penyesuaian menyebabkan penurunan Pajak Tercakup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Entitas Konstituen melakukan penghitungan ulang atas:
a.
Tarif Pajak Efektif; dan
b.
pajak tambahan,
pada Tahun Pajak saat terjadinya penurunan berdasarkan ketentuan Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-Up Tax).
(3)
Penghitungan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan:
a.
mengurangi Pajak Tercakup yang disesuaikan dengan jumlah penurunan Pajak Tercakup pada Tahun Pajak terjadinya penurunan; dan
b.
menyesuaikan laba GloBE untuk Tahun Pajak terjadinya penurunan.
(4)
Entitas Konstituen Pelapor dapat melakukan Pemilihan Tahunan untuk memperlakukan penurunan Pajak Tercakup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak material sebagai penyesuaian terhadap Pajak Tercakup pada Tahun Pajak berjalan.
(5)
Penurunan Pajak Tercakup yang tidak material sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penurunan dengan agregat kurang dari EUR1.000.000,00 (satu juta Euro) yang ditentukan per negara atau yurisdiksi pada suatu Tahun Pajak.
(6)
Contoh penerapan penyesuaian setelah pelaporan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.