Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 37

PENGENAAN PAJAK MINIMUM GLOBAL BERDASARKAN KESEPAKATAN INTERNASIONAL

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal terjadi penurunan tarif pajak domestik yang pada awalnya lebih tinggi dari Tarif Minimum sehingga tarif pajak domestik menjadi lebih rendah dari Tarif Minimum yang mengakibatkan timbulnya Beban Pajak Tangguhan, Entitas Konstituen memperlakukan Beban Pajak Tangguhan tersebut sebagai penyesuaian Pajak Tercakup untuk Tahun Pajak sebelumnya. (2) Dalam hal terjadi kenaikan tarif pajak domestik yang pada awalnya lebih rendah dari Tarif Minimum sehingga tarif pajak domestik menjadi lebih tinggi dari Tarif Minimum yang mengakibatkan timbulnya Beban Pajak Tangguhan, Entitas Konstituen memperlakukan Beban Pajak Tangguhan sebagai penyesuaian Pajak Tercakup untuk Tahun Pajak saat Beban Pajak Tangguhan tersebut dibayar. (3) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling tinggi sebesar selisih antara Beban Pajak Tangguhan yang dihitung kembali (recast) dengan menggunakan Tarif Minimum dan Beban Pajak Tangguhan yang dihitung menggunakan tarif pajak sebelum terjadinya kenaikan. (4) Contoh penerapan penyesuaian perubahan tarif pajak tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.