(1)
Dalam hal terjadi penurunan tarif pajak domestik yang pada awalnya lebih tinggi dari Tarif Minimum sehingga tarif pajak domestik menjadi lebih rendah dari Tarif Minimum yang mengakibatkan timbulnya Beban Pajak Tangguhan, Entitas Konstituen memperlakukan Beban Pajak Tangguhan tersebut sebagai penyesuaian Pajak Tercakup untuk Tahun Pajak sebelumnya.
(2)
Dalam hal terjadi kenaikan tarif pajak domestik yang pada awalnya lebih rendah dari Tarif Minimum sehingga tarif pajak domestik menjadi lebih tinggi dari Tarif Minimum yang mengakibatkan timbulnya Beban Pajak Tangguhan, Entitas Konstituen memperlakukan Beban Pajak Tangguhan sebagai penyesuaian Pajak Tercakup untuk Tahun Pajak saat Beban Pajak Tangguhan tersebut dibayar.
(3)
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling tinggi sebesar selisih antara Beban Pajak Tangguhan yang dihitung kembali (recast) dengan menggunakan Tarif Minimum dan Beban Pajak Tangguhan yang dihitung menggunakan tarif pajak sebelum terjadinya kenaikan.
(4)
Contoh penerapan penyesuaian perubahan tarif pajak tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.