(1)
Dalam hal Laporan Keuangan Konsolidasi disajikan dalam mata uang selain mata uang Euro, Grup PMN harus melakukan translasi mata uang yang disajikan dalam Laporan Keuangan Konsolidasi ke dalam mata uang Euro dalam rangka perhitungan batasan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2)
Kurs yang digunakan dalam melakukan translasi mata uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rata-rata nilai tukar mata uang Euro pada bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya berdasarkan European Central Bank.
(3)
Dalam hal Laporan Keuangan Konsolidasi disajikan dalam mata uang selain mata uang Rupiah, Grup PMN harus melakukan translasi mata uang yang disajikan dalam Laporan Keuangan Konsolidasi ke dalam mata uang Rupiah dalam rangka pembayaran pajak tambahan berdasarkan IIR, UTPR, dan/atau DMTT.
(4)
Kurs yang digunakan dalam melakukan translasi mata uang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan nilai tukar mata uang Rupiah pada saat pembayaran berdasarkan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
BAB XI
PAJAK TAMBAHAN BERDASARKAN DMTT
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.