(1)
Pajak tambahan berdasarkan DMTT untuk suatu Tahun Pajak dikenakan kepada Entitas Konstituen di Indonesia bagian dari Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2)
Pajak tambahan berdasarkan DMTT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan untuk setiap Entitas Konstituen dari Grup PMN baik yang dimiliki sebagian atau seluruhnya oleh Entitas Konstituen lainnya dalam Grup PMN dimaksud.
(3)
Pajak tambahan berdasarkan DMTT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap Entitas Konsituen yang dimiliki sebagian oleh Entitas Konstituen lainnya dalam Grup PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa memperhitungkan rasio inklusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
(4)
Contoh penerapan pajak tambahan berdasarkan DMTT tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.