Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 55

PENGENAAN PAJAK MINIMUM GLOBAL BERDASARKAN KESEPAKATAN INTERNASIONAL

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Ketentuan permanent safe harbour diterapkan dalam hal Entitas Konstituen dari Grup PMN memenuhi pengujian tertentu. (2) Pengujian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pengujian: a. de-minimis; b. laba rutin; atau c. Tarif Pajak Efektif. (3) Pengujian de-minimis terpenuhi dalam hal Entitas Konstituen memiliki rata-rata penghasilan GloBE Grup PMN pada suatu negara atau yurisdiksi kurang dari EUR10.000.000,00 (sepuluh juta Euro) dan rata-rata Laba GloBE Bersih Grup PMN kurang dari EUR1.000.000,00 (satu juta Euro) atau terdapat Rugi GloBE Bersih Grup PMN pada suatu negara atau yurisdiksi, pada Tahun Pajak berjalan dan 2 (dua) Tahun Pajak sebelumnya. (4) Pengujian laba rutin terpenuhi dalam hal Entitas Konstituen memiliki laba GloBE Grup PMN pada suatu negara atau yurisdiksi untuk suatu Tahun Pajak sama atau lebih kecil dari jumlah SBIE. (5) Pengujian Tarif Pajak Efektif terpenuhi dalam hal Entitas Konstituen memiliki Tarif Pajak Efektif Grup PMN pada suatu negara atau yurisdiksi paling rendah 15% (lima belas persen) untuk suatu Tahun Pajak. Bagian Ketiga Penerapan Safe Harbour CbCR pada Periode Tertentu

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.