Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 54

PENGENAAN PAJAK MINIMUM GLOBAL BERDASARKAN KESEPAKATAN INTERNASIONAL

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Ketentuan safe harbour merupakan penetapan pajak tambahan Entitas Konstituen menjadi nol (0). (2) Ketentuan safe harbour sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. permanent safe harbour; b. safe harbour CbCR pada periode tertentu; c. safe harbour CbCR pada periode tertentu atas entitas dan grup tertentu; d. safe harbour UTPR pada periode tertentu; dan e. simplified calculations safe harbour atas non-material constituent entity. Bagian Kedua Penerapan Permanent Safe Harbour

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.