(1)
Ketentuan safe harbour merupakan penetapan pajak tambahan Entitas Konstituen menjadi nol (0).
(2)
Ketentuan safe harbour sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
permanent safe harbour;
b.
safe harbour CbCR pada periode tertentu;
c.
safe harbour CbCR pada periode tertentu atas entitas dan grup tertentu;
d.
safe harbour UTPR pada periode tertentu; dan
e.
simplified calculations safe harbour atas non-material constituent entity.
Bagian Kedua
Penerapan Permanent Safe Harbour
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.