(1)
Usaha patungan (joint venture) dan anak usaha dari usaha patungan (joint venture subsidiaries) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 diperlakukan sebagai suatu Grup PMN terpisah dalam melaksanakan ketentuan safe harbour CbCR pada periode tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.
(2)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal Laba atau Rugi GloBE dan jumlah penghasilan bruto dari usaha patungan (joint venture) dan anak usaha dari usaha patungan (joint venture subsidiaries) yang digunakan dalam pengujian tertentu merupakan nilai yang dilaporkan oleh Grup PMN dalam laporan keuangan yang memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (9).
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.