Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 58

PENGENAAN PAJAK MINIMUM GLOBAL BERDASARKAN KESEPAKATAN INTERNASIONAL

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Ketentuan safe harbour CbCR periode tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak berlaku di negara atau yurisdiksi Entitas Induk Utama dalam hal Entitas Induk Utama merupakan Flow-through Entity kecuali semua Kepentingan Kepemilikan di Entitas Induk Utama dimiliki oleh orang pribadi atau badan yang memenuhi kualifikasi. (2) Dalam hal Entitas Induk Utama merupakan Flow-through Entity atau tunduk pada rezim dividen yang dapat dikurangkan (deductible dividend regime), laba atau rugi sebelum pajak penghasilan, termasuk pajak terkait dengan laba atau rugi tersebut, dari Entitas Induk Utama harus dikurangi jumlah yang dapat diatribusikan atau didistribusikan sebagai akibat dari Kepentingan Kepemilikan yang dimiliki oleh orang pribadi atau badan yang memenuhi kualifikasi. (3) Orang pribadi atau badan yang memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan: a. pemegang Kepentingan Kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dalam hal Entitas Induk Utama merupakan Flow-through Entity; dan b. pemegang Kepentingan Kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dalam hal Entitas Induk Utama tunduk pada rezim dividen yang dapat dikurangkan (deductible dividend regime).

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.