(1)
Dalam menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, dan Pasal 59, net unrealised fair value loss dikecualikan dari laba atau rugi sebelum pajak penghasilan jika kerugian tersebut melebihi EUR50.000.000,00 (lima puluh juta Euro) di suatu negara atau yurisdiksi.
(2)
Net unrealised fair value loss sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah semua kerugian, yang dikurangi dengan seluruh keuntungan, yang timbul dari perubahan nilai wajar Kepentingan Kepemilikan kecuali untuk Kepemilikan Saham Portofolio.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.