Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dikecualikan terhadap:
a.
Entitas Konstituen yang merupakan Entitas Konstituen yang tidak menjadi subjek pajak di negara mana pun (stateless constituent entities);
b.
Grup PMN multiinduk (multi-parented MNE groups) dalam hal 1 (satu) CbCR yang memenuhi kualifikasi tidak mencakup informasi grup gabungan;
c.
negara atau yurisdiksi dengan Entitas Konstituen yang telah memilih untuk tunduk pada eligible distribution tax system berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47; dan
d.
negara atau yurisdiksi yang tidak memperoleh manfaat dari safe harbour pada periode tertentu pada Tahun Pajak sebelumnya pada saat Grup PMN tunduk pada ketentuan GloBE, kecuali Grup PMN tidak memiliki Entitas Konstituen di negara atau yurisdiksi tersebut pada tahun sebelumnya.
Bagian Kelima
Safe Harbour UTPR pada Periode Tertentu
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.