Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 62

PENGENAAN PAJAK MINIMUM GLOBAL BERDASARKAN KESEPAKATAN INTERNASIONAL

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pajak tambahan berdasarkan UTPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) yang dikenakan kepada Entitas Induk Utama di suatu negara atau yurisdiksi menjadi 0 (nol) untuk setiap Tahun Pajak selama periode tertentu dalam hal negara atau yurisdiksi tempat Entitas Induk Utama tersebut berada memiliki tarif pajak penghasilan badan yang berlaku minimal sebesar 20% (dua puluh persen). (2) Periode tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh Tahun Pajak yang dimulai: a. pada tanggal 31 Desember 2025; atau b. sebelum tanggal 31 Desember 2025, sampai dengan Tahun Pajak yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026. Bagian Keenam Penerapan Simplified Calculations Safe Harbour atas Non Material Constituent Entity

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.