Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 69

PENGENAAN PAJAK MINIMUM GLOBAL BERDASARKAN KESEPAKATAN INTERNASIONAL

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) GIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) untuk Tahun Pajak pertama Grup PMN yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib disampaikan oleh subjek pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap bagian dari Grup PMN tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 18 (delapan belas) bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak. (2) Subjek pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh DMTT, dan SPT Tahunan PPh UTPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 untuk paling lama 2 (dua) bulan untuk Tahun Pajak pertama Grup PMN memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang tata caranya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Bagian Keempat Pembebasan Sanksi

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.