(1)
Entitas Konstituen Pelapor dikecualikan dari pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 selama periode tertentu.
(2)
Periode tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh Tahun Pajak yang dimulai:
a.
pada tanggal 31 Desember 2026; atau
b.
sebelum tanggal 31 Desember 2026,
sampai dengan Tahun Pajak yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2028.
BAB XV
PELIMPAHAN KEWENANGAN
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.