(1)
Dalam rangka pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atas GloBE, Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan kepatuhan terhadap Entitas Konstituen dari Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2)
Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan untuk melakukan pengujian kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.