(1)
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Perusahaan dari:
a.
Sewa Guna Usaha yang dilakukan berdasarkan
Ijarah
, dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan atas sewa guna usaha tanpa hak opsi (
operating lease
); dan
b.
Sewa Guna Usaha yang dilakukan berdasarkan
Ijarah Muntahiyah Bittamlik
dikenai Pajak Penghasilan atas sewa guna usaha dengan hak opsi (
financial lease
).
(2)
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Perusahaan dari:
a.
kegiatan usaha anjak piutang yang dilakukan berdasarkan akad
Wakalah bil Ujrah
berupa keuntungan atau imbalan; dan
b.
kegiatan pembiayaan konsumen yang dilakukan berdasarkan akad
Murahabah
,
Salam
, atau
Istishna’
berupa margin keuntungan atau laba, dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga.
(3)
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Perusahaan dari kegiatan usaha kartu kredit yang dilakukan sesuai dengan Prinsip Syariah berupa
fee
atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Pajak Penghasilan.
(4)
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Perusahaan dari kegiatan usaha pembiayaan lainnya yang dilakukan sesuai dengan Prinsip Syariah berupa
fee
atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Pajak Penghasilan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.