Pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penyandang dana (
shohibul maal
) dari kegiatan pendanaan pada Perusahaan dengan akad
Mudharabah
,
Mudharabah Musytarakah
, atau
Musyarakah
berupa keuntungan dan/atau bagi hasil, dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan berupa bunga.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.