⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan ekonomi Debitur dalam menjalankan usahanya sebagai bagian dari upaya mendukung Program PEN.
BAB II
PENGALOKASIAN DAN PENGANGGARAN
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.