⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dalam rangka pelaksanaan penyaluran anggaran belanja Subsidi Bunga/Subsidi Margin, Menteri selaku PA atas anggaran belanja subsidi menetapkan pejabat KPA Penyaluran yaitu:
a.
Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, untuk KPA Penyaluran atas beban Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bagian Anggaran 999.07 (Pengelolaan Belanja Subsidi) di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
b.
Sekretaris Kementerian BUMN, untuk KPA Penyaluran atas beban Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bagian Anggaran 999.07 (Pengelolaan Belanja Subsidi) di Kementerian BUMN; dan
c.
Direktur Sistem Manajemen Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada Kementerian Keuangan, untuk KPA Penyaluran atas beban Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bagian Anggaran 999.07 (Pengelolaan Belanja Subsidi) di Kementerian Keuangan.
(2)
Perubahan pejabat KPA Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.