⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Penghitungan Subsidi Bunga/Subsidi Margin sesuai dengan besaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) dihitung dengan formula sebagai berikut:
Besaran Subsidi x Baki Debet x hari bunga atau hari margin
360
(2)
Penghitungan Subsidi Bunga/Subsidi Margin dilakukan sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
MEKANISME PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
Bagian Kesatu
Penyalur Kredit/Pembiayaan
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.