⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Perbankan dan perusahaan pembiayaan merupakan Penyalur Kredit/Pembiayaan yang terdaftar di OJK.
(2)
Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah terdiri atas:
a.
BUMN yang menyalurkan Kredit/Pembiayaan yang terdaftar di OJK; dan
b.
BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada Koperasi dan/atau Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.