Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 16

TATA CARA PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Dalam pelaksanaan pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin, Penyalur Kredit/Pembiayaan bertanggung jawab atas: a. pemenuhan data Debitur terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6); b. pemenuhan data debitur lainnya terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7); c. kebenaran data Debitur dan/ atau debitur lainnya yang disampaikan ke SIKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; d. data tagihan dan dokumen pendukung tagihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (4); dan e. jumlah Subsidi Bunga/Subsidi Margin pada surat permohonan pembayaran tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf a. (2) Dalam hal pelaksanaan pemberian Subsidi Bunga/ Subsidi Margin dilakukan BLU melalui Koperasi sebagai Lembaga Linkage BLU atau Koperasi yang bekerja sama dengan BLU, BLU bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e, sedangkan Koperasi bertanggungjawab atas: a. pemenuhan data Debitur terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), ayat (5), ayat (6), dan ayat (8); b. kebenaran data Debitur yang disampaikan ke SIKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (3); dan c. Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang dibayarkan oleh Pemerintah sebagai pengurang biaya bunga/margin yang dibebankan kepada Debitur selama masa pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin. Bagian Kelima Mekanisme Penyelesaian Tagihan clan Penerbitan SPP-LS clan SPM-LS

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.