⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dalam pelaksanaan pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin, Penyalur Kredit/Pembiayaan bertanggung jawab atas:
a.
pemenuhan data Debitur terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6);
b.
pemenuhan data debitur lainnya terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7);
c.
kebenaran data Debitur dan/ atau debitur lainnya yang disampaikan ke SIKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
d.
data tagihan dan dokumen pendukung tagihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (4); dan
e.
jumlah Subsidi Bunga/Subsidi Margin pada surat permohonan pembayaran tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf a.
(2)
Dalam hal pelaksanaan pemberian Subsidi Bunga/ Subsidi Margin dilakukan BLU melalui Koperasi sebagai Lembaga
Linkage
BLU atau Koperasi yang bekerja sama dengan BLU, BLU bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e, sedangkan Koperasi bertanggungjawab atas:
a.
pemenuhan data Debitur terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), ayat (5), ayat (6), dan ayat (8);
b.
kebenaran data Debitur yang disampaikan ke SIKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (3); dan
c.
Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang dibayarkan oleh Pemerintah sebagai pengurang biaya bunga/margin yang dibebankan kepada Debitur selama masa pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin.
Bagian Kelima
Mekanisme Penyelesaian Tagihan clan Penerbitan SPP-LS clan SPM-LS
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.