Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 15

TATA CARA PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan kepada Debitur dan/atau debitur lainnya melalui Penyalur Kredit/Pembiayaan dalam rangka mengurangi kewajiban beban Debitur dan/atau debitur lainnya. (2) Penyalur Kredit/Pembiayaan mengajukan tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin kepada KPA Penyaluran berdasarkan data SIKP. (3) Dalam hal pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada akhir tahun anggaran 2020, mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai langkah-langkah akhir tahun. (4) Tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dokumen pendukung yang terdiri atas: a. surat permohonan pembayaran Bunga/Subsidi Margin sesuai tercantum dalam Lampiran tagihan Subsidi dengan contoh huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. surat pernyataan tanggung jawab mutlak sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. surat pernyataan bersedia diaudit setelah pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan d. bukti penenmaan pembayaran yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.