⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan kepada Debitur dan/atau debitur lainnya melalui Penyalur Kredit/Pembiayaan dalam rangka mengurangi kewajiban beban Debitur dan/atau debitur lainnya.
(2)
Penyalur Kredit/Pembiayaan mengajukan tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin kepada KPA Penyaluran berdasarkan data SIKP.
(3)
Dalam hal pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada akhir tahun anggaran 2020, mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai langkah-langkah akhir tahun.
(4)
Tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dokumen pendukung yang terdiri atas:
a.
surat permohonan pembayaran Bunga/Subsidi Margin sesuai tercantum dalam Lampiran tagihan Subsidi dengan contoh huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b.
surat pernyataan tanggung jawab mutlak sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c.
surat pernyataan bersedia diaudit setelah pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
d.
bukti penenmaan pembayaran yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.