⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
PPSPM melakukan pengujian SPP-LS dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (8) serta melakukan pengujian ketersediaan dan pembebanan dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam daftar isian pelaksanaan anggaran BUN.
(2)
Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud ayat (1) dinyatakan lengkap dan benar, menerbitkan SPM-LS.
(3)
Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak benar, PPSPM menolak dan mengembalikan SPP-LS kepada PPK.
(4)
PPSPM menyampaikan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta arsip data komputer kepada KPPN.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.