⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Menteri dapat mengajukan permintaan audit atas pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin kepada BPKP.
(2)
BPKP melakukan audit atas pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.