Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 22

TATA CARA PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Penatausahaan dan pengelolaan pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dilakukan dengan menggunakan SIKP. (2) Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku penyelenggara SIKP melakukan: a. penyusunan petunjuk teknis penggunaan SIKP terkait Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk disampaikan kepada Penyalur Kredit/Pembiayaan; b. penyampaian hak akses kepada KPA Penyaluran untuk mengakses SIKP; dan c. penyampaian hak akses kepada Penyalur Kredit/Pembiayaan untuk mengakses SIKP. (3) Penyampaian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan berdasarkan data Debitur dan/atau debitur lainnya yang masuk ke SIKP. (4) Dalam rangka pengawasan pelaksanaan Subsidi Bunga/Subsidi Margin, penyelenggara SIKP dapat memberikan hak akses kepada aparat pengawasan intern Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) KPA Penyaluran, aparat pengawasan intern Pemerintah, dan pihak yang melaksanakan pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang diberikan hak akses harus menjaga kerahasiaan data yang diakses dari SIKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI AKUNTANSI DAN PELAPORAN

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.