⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Penatausahaan dan pengelolaan pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dilakukan dengan menggunakan SIKP.
(2)
Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku penyelenggara SIKP melakukan:
a.
penyusunan petunjuk teknis penggunaan SIKP terkait Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk disampaikan kepada Penyalur Kredit/Pembiayaan;
b.
penyampaian hak akses kepada KPA Penyaluran untuk mengakses SIKP; dan
c.
penyampaian hak akses kepada Penyalur Kredit/Pembiayaan untuk mengakses SIKP.
(3)
Penyampaian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan berdasarkan data Debitur dan/atau debitur lainnya yang masuk ke SIKP.
(4)
Dalam rangka pengawasan pelaksanaan Subsidi Bunga/Subsidi Margin, penyelenggara SIKP dapat memberikan hak akses kepada aparat pengawasan intern Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
KPA Penyaluran, aparat pengawasan intern Pemerintah, dan pihak yang melaksanakan pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang diberikan hak akses harus menjaga kerahasiaan data yang diakses dari SIKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
AKUNTANSI DAN PELAPORAN
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.