Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 21

TATA CARA PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Penyalur Kredit/Pembiayaan memperhitungkan Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang dibayarkan oleh Pemerintah sebagai pengurang biaya bunga/margin yang dibebankan kepada Debitur dan/atau debitur lainnya selama masa pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin. (2) Penyalur Kredit/Pembiayaan menatausahakan bukti pengurangan biaya bunga/margin yang dibebankan kepada Debitur dan/atau debitur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal Debitur dan/atau debitur lainnya telah melakukan pembayaran atas biaya bunga/margin yang seharusnya diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin oleh Pemerintah, Penyalur Kredit/Pembiayaan mengembalikan pembayaran tersebut kepada Debitur dan/atau debitur lainnya. (4) Penyalur Kredit/Pembiayaan menatausahakan bukti pengembalian biaya bunga/margin sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal diperlukan, KPA Penyaluran dapat meminta bukti pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau bukti pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepada Penyalur Kredit/Pembiayaan. (6) Dalam hal terdapat kelebihan atas pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin, Penyalur Kredit/Pembiayaan menyetorkan kelebihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin ke rekening kas negara. (7) Dalam hal terdapat kekurangan atas pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang dinyatakan dalam audit oleh aparat pengawasan intern Pemerintah, Penyalur Kredit/Pembiayaan dapat mengajukan tagihan atas kekurangan tersebut selama masa pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). BAB V PENGGUNAAN SIKP

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.