( 1) Hasil investasi atau pengembangan dana dari aset DJS
Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf b dan aset DJS Ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b
tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan oleh
pihak yang membayarkan atau yang memberikan
penghasilan.
(2) Untuk tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), BPJS harus
menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dan ayat (5)
huruf b sampai dengan huruf e.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.