( 1) BPJS harus melaporkan rincian hasil investasi atau
pengembangan dana yang tidak dilakukan pemotongan
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ke Kantor Pelayanan Pajak tempat kantor pusat BPJS
terdaftar.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) harus
disampaikan paling lambat:
a. akhir bulan Juli untuk pelaporan periode bulan
Januari sampai dengan bulan Juni; dan
b. akhir bulan Januari tahun berikutnya untuk
pelaporan periode bulan Juli sampai dengan bulan
Desember.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disusun
sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.www.jdih.kemenkeu.go.id
- 5 -
Pasal5
( 1) Pajak Penghasilan yang telah dipotong sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) yang diterima atau
diperoleh sejak tanggal 30 Desember 20 16 sampai
dengan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, serta
telah disetor dan dilaporkan oleh pemotong Pajak
Penghasilan, dapat dimintakan pengembalian oleh BPJS.
(2) Pengembalian Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dilaksanakan berdasarkan mekanisme
pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang
sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang
undangan di bidang perpajakan.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.