Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

Tata Cara Pengecualian Pemotongan Pajak Penghasilan atas Hasil Investasi atau Pengembangan Dana Dari Aset Dana Jaminan Sosial.

JDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

( 1) BPJS harus melaporkan rincian hasil investasi atau pengembangan dana yang tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat kantor pusat BPJS terdaftar. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) harus disampaikan paling lambat: a. akhir bulan Juli untuk pelaporan periode bulan Januari sampai dengan bulan Juni; dan b. akhir bulan Januari tahun berikutnya untuk pelaporan periode bulan Juli sampai dengan bulan Desember. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - Pasal5 ( 1) Pajak Penghasilan yang telah dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 30 Desember 20 16 sampai dengan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, serta telah disetor dan dilaporkan oleh pemotong Pajak Penghasilan, dapat dimintakan pengembalian oleh BPJS. (2) Pengembalian Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan berdasarkan mekanisme pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan.

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.