Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

Tata Cara Pengecualian Pemotongan Pajak Penghasilan atas Hasil Investasi atau Pengembangan Dana Dari Aset Dana Jaminan Sosial.

JDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.www.jdih.kemenkeu.go.id - 6- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 20 17 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 20 17 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20 17 NOMOR 146 2 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum U. Kementerianwww.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUB LIK INDONESIA NOMOR 140/PMK.03/2017 TENTANG TATA CARA PENGECUALIAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HASIL INVESTASI ATAU PENGEMBANGAN DANA DARI ASET DANA JAMINAN SOSIAL FORMAT LAPORAN HASIL INVESTASI ATAU PENGEMBANGAN DANA DARI ASET DANA JAMINAN SOSIAL YANG DIKECUALIKAN DARI PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN LAPORAN HASIL INVESTASI ATAU PENGEMBANGAN DANA DARI ASET DANA JAMINAN SOSIAL YANG DIKECUALIKAN DARI PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ... ( a) Nomor Pokok Wajib Pajak: ... ( b) Periode Bulan ... s.d. ... Tahun ... ( c) No. Bentuk \Jenis Pihak yang Membayarkan \Jumlah Pengha.silan y;:mg Investasi Penghasilan,_ Na.ma NPWP Dib;J_yark;J.n ( 1) (2) (:3) (4) (5) (6) Petunjuk pengisian: Huruf ( a) Huruf ( b) Huruf ( c) Kolom ( 1) Kolom (2) Kolom (3) Diisi dengan nama Program Jaminan Sosial bersangkutan ( contoh: DJS Ketenagakerjaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, DJS Kesehatan Program Jaminan Sosial) Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Program Jaminan Sosial bersangkutan Diisi dengan periode bulan pelaporan ( contoh: Juli- Desember 20 17, Januari-Juni 20 18) Diisi dengan nomor urut Diisi dengan bentuk investasi yang dilakukan oleh Program Jaminan Sosial yang bersangkutan Diisi dengan jenis penghasilan atas investasi tersebut pada kolom 2www.jdih.kemenkeu.go.id Kolom (4) Kolom (5) Kolom, (6) - 8 - Diisi dengan nama pihak yang membayarkan penghasilan yang diterima/ diperoleh atas hasil investasi Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang membayarkan penghasilan yang diterima/ diperoleh dari hasil investasi Diisi dengan jumlah penghasilan yang diterima/ diperoleh dari hasil investasi MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umumwww.jdih.kemenkeu.go.id

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.