JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008
(1) Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan
minyak dan gas bumi (migas) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (6) huruf i adalah jasa penunjang berupa:
a. Jasa penyemenan dasar (primary cementing) yaitu
penempatan bubur semen secara tepat di antara p1pa
selubung dan lubang sumur;
b. Jasa penyemenan perbaikan (remedial cementing) , yaitu
penempatan bubur semen untuk maksud-maksud:
1. Penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong;
2. Penyumbatan kembali zona yang berproduksi air;
3. Perbaikan dari penyemenan dasar yang gagal; dan
4. Penutupan sumur.
c. Jasa pengontrolan pasir (sand contron, yaitu jasa ·yang
menJamm bahwa bagian-bagian formasi yang tidak
terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam
rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan
tersumbatnya pipa.
d. Jasa pengasaman (matrix acidizing) , yaitu pekerjaan untuk
memperbesar daya tembus formasi dan menaikan
produktivitas dengan jalan menghilangkan material
penyumbat yang tidak diinginkan;
e. Jasa peretakan hidrolika (hydraulic) , yaitu pekerjaan yang
dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya
perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus
sangat kecil;
f. Jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen dan coil tubing) ,
yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan
buatan yang berada dalam sumur baru yang · telah selesai,
sehingga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli
formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas
nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan
dalam sumur;
g. Jasa uji kandung lapisan (drill steam testing) , penyelesaian
sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi
kemampuan berproduksi;
h. Jasa reparasi pompa reda (reda repair) ;
1. Jasa pemasangan instalasi dan perawatan;
J. Jasa penggantian peralatan/material;
k. Jasa mud fogging, yaitu memasukkan lumpur ke dalam
sumur;
1. J asa mud engineering;
m. Jasa well logging dan perforating;www.jdih.kemenkeu.go.id
MEf\JTERI l<\EUANGAN
FlEPUBLIJ\ INDONESIA
- 7-
n. Jasa stimulasi dan secondary decovery;
o. Jasa well testing dan wire line service;
p. Jasa alat control navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan
drilling;
q. Jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling;
r. Jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling;
s. Jasa directional drilling dan surveys;
t. Jasa exploratory drilling;
u. Jasa location stacking/ positioning;
v. Jasa penelitian pendahuluan;
w. Jasa pembebasan lahan;
x. Jasa penyiapan lahan pengeboran seperti pembukaan lahan,
pembuatan sumur air, penggalian lubang cadangan, dan
lain-lain;
y. Jasa pemasangan peralatan rig;
z. Jasa pembuatan lubang utama dan pembukaan lubang rig;
aa. Jasa pengeboran lubang utama dengan mesin bor kecil;
ab. Jasa penggalian lubang tambahan;
ac. Jasa penanganan penempatan sumur dan akses transportasi;
ad. Jasa penanganan arus pelayanan (service line) dan
komunikasi;
ae. Jasa pengelolaan air (water system};
af. Jasa penanganan rigging up dan/atau rigging down;
ag. Jasa pengadaan sumber daya manusia dan sumber daya lain
· seperti peralatan (tools), perlengkapan (equipment) dan
kelengkapan lain;
ah. Jasa penyelaman dan/atau pengelasan;
ai. Jasa proses completion untuk membuat sumur siap
digunakan;
a_J. Jasa pump fees;
ak. Jasa pencabutan peralatan bor;
al. Jasa pengujian kadar minyak;
am.Jasa pengurusan legalitas usaha;
an. Jasa sehubungan dengan lelang;
ao. Jasa seismic reflection studies;
ap. Jasa survey geomagnetic, gravity, dan survey lainnya; dan
aq. Jasa lainnya yang sejenis yang terkait di bidang pengeboran,
produksi dan/atau penutupan pertambangan minyak dan
gas bumi (migas) .www.jdih.kemenkeu.go.id
MENTEF!IKEUANGAN
REPUEILIK INDONESIA
-8-
(2) Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha
panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) huruf j adalah
semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang
pertambangan umum berupa:
a. Jasa pengeborah;
b. Jasa penebasan;
c. Jasa pengupasan dan pengeboran;
d. Jasa penambangan;
e. Jasa pengangkutan/sistem transportasi, · kecuali Jasa
angkutan umum;
f. Jasa pengolahan bahan galian;
g. Jasa reklamasi tambang;
h. Jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur,
fabrikasi, dan penggalian/pemindahan tanah;
i. Jasa mobilisasi dan/atau demobilisasi;
J. Jasa pengurusan legalitas usaha;
k. Jasa peminjaman dana;
1. Jasa pembebasan lahan;
m. Jasa stockpiling; dan
n. Jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum.
(3) Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) huruf k adalah
berupa:
a. Bidang aeronautika, termasuk:
1. Jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat
udara, dan jasa lain sehubungan . dengan pendaratan
pesawat udara;
2. Jasa penggunaan jembatan pintu (avio bridge);
3. Jasa pelayanan penerbangan;
4. Jasa ground handling, yaitu pengurusan seluruh atau
sebagian dari proses pelayanan penumpang dan bagasinya
serta kargo, yang diangkut dengan pesawat udara, baik
yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat
udara di darat; dan
5. Jasa penunjang lain di bidang aeronautika.
b. Bidang non-aeronautika, termasuk:.
1. Jasa katering di pesawat dan jasa pembersihan pantry
pesawat; dan
2. Jasa penunjang lain di bidang non-aeronautika.www.jdih.kemenkeu.go.id
MENTER! KEUAf\JGAN
nEPUBLll\ INDONESIA
- 9 -
(4) Jasa maklon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6)
huruf ab adalah pemberian jasa dalam rangka proses
penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya
dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan) , yang
spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan
penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau
seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas
barang jadi berada pada pengguna jasa.
(5 ) Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) huruf ad adalah kegiatan usaha
yang dilakukan oleh pengusaha ja_sa penyelenggara kegiatan
meliputi antara lain penyelenggaraan pameran, konvensi,
pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi
pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara
kegiatan.
(6) Jasa freight fonuarding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (6) huruf ak adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk .
mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/sebagian
kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan
penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/ atau
udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan,
penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran,
penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan
dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim,
asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan clan
biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang
barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang
berhak menerimanya.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.