Data per 16 Okt 2026 Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah .
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
← Daftar peraturan
PMK 141/2015 JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008
Simpan
Jenis Peraturan Menteri Keuangan
Nomor PMK-141/PMK.03/2015
Tahun 2015 Status menurut sumber ⓘ ✓ DJP Aktif · 3 Okt 2026✓ JDIH Berlaku · 21 Sep 2026DJP dan JDIH mencatat hal yang sama. Kategori ⓘ Dari daftar KUP dan PPN katalog DJP; PPh menurut pilihan situs ini dari JDIH Isi peraturan Pasal 1 7.987 karakter Pasal 2 6.871 karakter Pasal 3 378 karakter Pasal 4 7.981 karakter Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Sumber juga memuat dokumen ini di 1 alamat lain, dan isinya tidak sama persis.
Rincian status dan sumber Status yang dicatat tiap sumber Catatan tiap sumber DJP PMK-141/PMK.03/2015 Peraturan Menteri Keuangan · 24 Jul 2015 · diambil 4 Okt 2026 buka JDIH 141/PMK.03/2015 Peraturan Menteri · 24 Jul 2015 · diambil 21 Sep 2026 · masa berlaku di halaman JDIH: 24 Jul 2015 - s.d. Dicabut (diambil 5 Okt 2026) buka Relasi dengan peraturan lain (1) Disebut terkait oleh sumber Saku Pajak bukan situs resmi pemerintah dan tidak berafiliasi dengan
Kementerian Keuangan maupun Direktorat Jenderal Pajak.
Sumber data: katalog peraturan Direktorat Jenderal Pajak
(pajak.go.id ) dan JDIH Kementerian
Keuangan (jdih.kemenkeu.go.id ). Setiap dokumen
membawa URL sumber dan tanggal pengambilannya. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi
di sumbernya.
Saku Pajak v1.4.0 · data 16 Okt 2026 ·
Apa yang baru ·
Peraturan baru dan yang berubah ·
Tentang dan batasan
Dibuat oleh Mufuyu Moku (Pyonkuro) bersama ilmu.net. © 2026 Pyonkuro, untuk aplikasinya (kode, desain, tampilan). Teks peraturan perundang-undangan
tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014 Pasal 42); abstrak, klasifikasi, dan tata letak situs
sumber tidak diterbitkan ulang. Selengkapnya