JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008
Peraturan Menteri Lni mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal diundangkan.www.jdih.kemenkeu.go.id
MENTER! KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
- 10-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan ·pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam B�rita Negara
Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Juli 2015
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 2015
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20 15 NOMOR 1086www.jdih.kemenkeu.go.id
MENTER! l\EUAl\JGAN
�lEPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 141IPMK.03I2015TENTANG JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD
DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C ANOKA 2 UNDANG
UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK
PENGHASILAN SEBAGA!MANA TELAH BEBERAPA KALI
DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR
36 TAHUN 2008
CONTOH PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN
DAN PENENTUAN JUMLAH BRUTO SEBAGAI DASAR
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN
1. PT Tenaga Power merupakan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. PT
Tenaga Power- mendapat kontrak dari PT Bank Untung Terus untuk
menyediakan petugas customer service sebanyak 20 orang dengan mendapat
imbalan jasa sebesar Rp20.000.000, 00. Petugas customer service tersebut
selanjutnya menjadi pegawai PT Bank Untung Terus. Atas pembayaran yang
dilakukan PT Bank Untung Terus kepada PT Tenaga Power dipotong PPh Pasal
23 oleh PT Bank Untung Terus sebesar:
2% x Rp20.000.000, 00 = Rp400.000, 00.
·PT Aman Secure merupakan perusahaan penyedia tenaga kerja untuk
keamanan (satpam) . PT Aman Secure mendapat kontrak penyediaan tenaga
kerja satpam sebanyak 20 orang dari PT Maju Sejahtera. Tenaga .,kerja satpam
tersebut tetap merupakan pegawai PT Aman Secure. Dalam Kontrak disepakati
bahwa pembayaran atas penyerahan jasa oleh PT Aman Secure dengan rincian
tagihan berupa gaji untuk 20 orang satpam per' bulan sebesar
Rp40.000.000, 00 dan imbalan atas jasa penyediaan satpam per bulan sebesar
Rp4.000.000, 00.
Pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa penyedia tenaga kerja tersebut adalah
sebagai berikut:
a. Atas pembayaran yang dilakukan PT Maju Sejahtera kepada PT Aman
Secure untuk jasa penyediaan satpam dipotong PPh Pasal 23 oleh PT Maju
Sejahtera setiap pembayaran per bulan sebesar:
2% x Rp4.000.000, 00 = Rp8 0.000, 00
b. Dalam hal tidak ada bukti pendukung, seperti daftar pembayaran gaji dan
kontrak kerja atas rincian tagihan di atas, maka jumlah bruto sebagai dasar
pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp44.000.000, 00 sehingga PPh
Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Maju Sejahtera atas pembayaran
kepada PT Aman Secure adalah sebesar:
2% x Rp44.000.000, 00 = Rp88 0.000, 00
2. PT Jumbo (pihak pertama) melakukan kontrak dengan PT Iklan Promo selaku
perusahaan agen periklanan (pihak kedua) untuk membuat iklan sekaligus
memasang iklan pada PT Perusahaan Media (pihak ketiga) . Nilai kontrak yang
telah disepakati adalah sebesar Rp255.000.000, 00. Rincian tagihan PT Iklan
Promo kepada PT Jumbo terdiri dari:
- jasa pembuatan materi iklan sebesar Rpl00.000.000, 00;
- fee agen RpS.000.000, 00; dam
- biaya pemasangan iklan RplS0.000.000, 00.
Atas biaya pemasangan iklan tersebut, PT Perusahaan Media menagih kepada
PT Iklan Promo sebesar RplS0.000.000, 00 yang kemudian akan dilakukan
reimbursement (penggantian) oleh PT Jumbo kepada PT Iklan Promo.
Pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi di atas adalah sebagai berikut:www.jdih.kemenkeu.go.id
MENTERIKEUANGAN
HEPUBLIK INDONESI/\
-2-
a. Pemotongan PPh Pasal 23 yang dilakukan PT Iklan Promo atas pembayaran
jasa pemasangan iklan kepada PT Perusahaan Media adalah sebesar :
2% x Rp 150.000.000, - = Rp3.000.000, 00.
b. Pemotongan PPh Pasal 23 yang dilakukan PT Jumbo atas pembayaran jasa,
pembuatan materi iklan dan jasa keagenan kepada PT Iklan Promo adalah:
1) Untuk jasa pembuatan materi iklan sebesar:
2% x Rpl00.000.000, 00 = Rp2.000.000, 00; dan
2) untuk jasa keagenan sebesar:
2% x Rp5.000.000, 00 = Rpl00.000, 00.
c. Dalam hal tidak ada faktur tagihan atau bukti pembayaran dari PT Iklan
Promo kepada PT Perusahaan Media atas rincian tagihan di atas, maka
jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 oleh PT Jumbo
kepada PT Iklan Promo adalah sebesar Rp255.000.000, 00, sehingga PPh
Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Jumbo atas pembayaran kepada PT
Iklan Promo CJ-dalah sebesar:
2% x Rp255.000.000, 00 = Rp 5. 100.000, 00
3. PT Karet Rubber mengikat kontrak dengan PT Mode Pakaian untuk pembuatan
seragam kantor PT Karet Rubber berdasarkan model dan spesifikasi yang telah
ditentukan oleh PT Karet Rubber. Dalam kontrak disepakati bahwa PT Karet
Rubber akan menyediakan bahan baku utama berupa kain dan PT Mode
Pakaian akan inenyediakan bahan tambahan. Imbalan yang disepakati atas
kontrak tersebut adalah sebesar Rpl00.000.000, 00 tidak termasuk biaya
bahan tambahan. PT Mode Pakaian mengeluarkan biaya sebesar
Rp20.000.000, 00 untuk bahan tambahan yang dibayarkan kepada CV
Palugada.
Pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi di atas adalah sebagai berikut:
a. Atas pembayaran yang dilakukan PT Karet Rubber kepada PT Mode Pakaian
dipotong PPh Pasal 23 atas jasa maklon oleh PT Karet Rubber sebesar:
2% x Rl00.000.000, 00 = Rp2.000.000, 00
b. Dalam hal tidak ada faktur pembelian kepada CV Palugada atas rincian
tagihan biaya bahan tambahan, maka jumlah bruto sebagai dasar
pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp120.000.000, 00 sehingga PPh
Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Karet Rubber atas pembayaran
kepada PT Mode Pakaian adalah sebesar:
2% x Rp 120.000.000, 00 = Rp2.400.000, 00
4. PT Cermat meminta CV Selera Sedap yang bergerak di bidang pengadaan
katering untuk menyediakan makanan dalam rangka perkenalan produk
untuk sekitar 500 orang. Kontrak yang disepakati untuk pengadaan katering
tersebut adalah Rp 30.000.000, 00. Dasar pemotongan untuk jasa katering
tersebut adalah seluruh tagihan dari CV Selera Sedap yaitu sebesar
Rp30.000.000, 00. Atas pembayaran yang dilakukan PT Cermat kepada CV
Selera Sedap dipotong PPh Pasal 23 oleh PT Cermat sebesar:
2% x Rp30.000.000, 00 = Rp600.000, 00www.jdih.kemenkeu.go.id
MENTER! KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
-3-
5 . CV Bayar Tunai merupakan perusahaan yang menyediakan jasa perantara
transaksi online melalui website luar negeri seperti ebay dan amazon. Yayasan
Welas Asih membuat kontrak dengan CV Bayar Tunai untuk melakukan
pembelian online 100 buku pelajaran umum yang dibebaskan dari
pemungutan PPh Pasal 22 impor melalui website amazon dengan total harga
pembelian US$5.000, 00. Atas pembelian tersebut, CV Bayar Tunai meminta
imbalan sebagai perantara sebesar RpS.000.000, 00. Tagihan yang dibuat oleh
CV Bayar Tunai kepada Yayasan Welas Asih terdiri atas harga buku sebesar
US$5.000, 00 yang disertai dengan bukti pembayaran kepada amazon dan
imbalan jasa perantara sebesar RpS.000.000, 00. Atas pembayaran yang
dilakukan Yayasan Welas Asih kepada CV Bayar Tunai dipotong PPh Pasal 23
oleh Yayasan Welas Asih sebesar:
2% x RpS.000.000, 00 = Rpl00.000, 00.
6. PT Artis Besar merupakan perusahaan di bidang manajemen artis. PT Artis
Besar mendapatkan kontrak dari PT Televisi Nasional untuk menyediakan 2
artis di bawah manajemen artis PT Artis Besar untuk mengisi acara ulang
tahun PT Televisi Nasional dengan nilai kontrak total sebesar
RpSS0.000.000, 00. Rincian nilai kontrak tersebut meliputi honor artis sebesar
RpS00.000.000, 00 dan jasa keagenan artis sebesar RpS0.000.000, 00.
Atas pembayaran yang dilakukan PT Televisi Nasional kepada PT Artis Besar
dipotong PPh Pasal 23 atas jasa keagenan oleh PT Televisi Nasional sebesar:
2% x RpS0.000.000, 00 = Rpl.000.000, 00.
Selain pemotongan PPh Pasal 23 tersebut, PT Televisi Nasional mempunyai
kewajiban untuk melakukan memotong PPh Pasal 2 1 atas pembayaran honor
kepada artis.
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGOROwww.jdih.kemenkeu.go.id
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.