PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGENAAN, PEMBERIAN DAN PENATAUSAHMN PEMBEBASAN, DAN PENGEMBALIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang
selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dan perubahannya
2.
Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN
adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang PPN.
3.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya
disebut PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas
penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
berdasarkan Undang-Undang PPN.
4.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
5.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
6.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
7.
Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak
sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas
Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
8.
Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak
sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas
Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
9.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara
diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona
Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya
berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai
kepabeanan.
10.
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang PPN.
11.
Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual,
Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang
dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang
terutang.
12.
Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua
biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual
karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk
PPN yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan
dalam Faktur Pajak.
13.
Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua
biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual
karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk
PPN yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan
dalam Faktur Pajak.
14.
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat
oleh PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
15.
Surat Keterangan Bebas PPnBM yang selanjutnya disebut
SKB PPnBM adalah surat keterangan yang menyatakan
bahwa Orang Pribadi atau Badan dibebaskan dari
pengenaan PPnBM atas 1mpor dan/atau perolehan
kendaraan bermotor.
16.
Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Jadi
(completely built
up)
yang selanjutnya disebut Kendaraan CBU adalah
kendaraan bermotor yang bagian serta perlengkapannya
dalam keadaan telah terakit secara lengkap atau dapat
dikategorikan lengkap.
17.
Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Terurai Lengkap
(
completely knocked down)
yang selanjutnya disebut
Kendaraan CKD adalah kendaraan bermotor yang diimpor
dalam keadaan terurai dan lengkap sebagai sebuah
kendaraan.
18.
Kendaraan Sasis adalah rangka kendaraan yang telah
dilengkapi dengan motor bakar dan dengan transmisinya
serta sistem kemudi dan gardan yang terpasang untuk
kendaraan bermotor.
19.
Kendaraan Pengangkutan Barang adalah kendaraan
bermotor dengan kabin tunggal dalam bentuk kendaraan
bak terbuka atau bak tertutup, denganjumlah penumpang
tidak lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi yang
digunakan untuk kegiatan pengangkutan barang, baik
yang disediakan untuk umum maupun pribadi.
20.
Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor
yang digunakan untuk kegiatan angkutan orang dan/ atau
barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut
bayaran selain dengan cara sewa, baik dalam trayek
maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan
tanda nomor kendaraan bermotor yang ditujukan khusus
untuk kendaraan angkutan umum.
21.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
BAB II
BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
BERUPA KENDARAAN BERMOTOR ANGKUTAN ORANG YANG
DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.