Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGENAAN, PEMBERIAN DAN PENATAUSAHMN PEMBEBASAN, DAN PENGEMBALIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan perubahannya 2. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN. 3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berdasarkan Undang-Undang PPN. 4. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 5. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 6. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 7. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 8. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 9. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan. 10. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN. 11. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. 12. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. 13. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. 14. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. 15. Surat Keterangan Bebas PPnBM yang selanjutnya disebut SKB PPnBM adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Orang Pribadi atau Badan dibebaskan dari pengenaan PPnBM atas 1mpor dan/atau perolehan kendaraan bermotor. 16. Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Jadi (completely built up) yang selanjutnya disebut Kendaraan CBU adalah kendaraan bermotor yang bagian serta perlengkapannya dalam keadaan telah terakit secara lengkap atau dapat dikategorikan lengkap. 17. Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Terurai Lengkap ( completely knocked down) yang selanjutnya disebut Kendaraan CKD adalah kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan terurai dan lengkap sebagai sebuah kendaraan. 18. Kendaraan Sasis adalah rangka kendaraan yang telah dilengkapi dengan motor bakar dan dengan transmisinya serta sistem kemudi dan gardan yang terpasang untuk kendaraan bermotor. 19. Kendaraan Pengangkutan Barang adalah kendaraan bermotor dengan kabin tunggal dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, denganjumlah penumpang tidak lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan barang, baik yang disediakan untuk umum maupun pribadi. 20. Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk kegiatan angkutan orang dan/ atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara sewa, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor yang ditujukan khusus untuk kendaraan angkutan umum. 21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. BAB II BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR ANGKUTAN ORANG YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.