PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGENAAN, PEMBERIAN DAN PENATAUSAHMN PEMBEBASAN, DAN PENGEMBALIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
(1)
Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan
kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi
dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga
ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:
a.
15% (lima belas persen);
b.
20% (dua puluh persen);
c.
25% (dua puluh lima persen); atau
d.
40% (empat puluh persen),
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan
kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi
dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc
sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc, yang dikenai PPnBM
dengan tarif:
a.
40% (empat puluh persen);
b.
50% (lima puluh persen);
c.
60% (enam puluh persen); atau
d.
70% (tujuh puluh persen),
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan
kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi
dengan motor listrik yang seluruh penggerak utamanya
menggunakan listrik dari baterai atau media penyimpanan
energi listrik lainnya atau pembangkit listrik lain secara
langsung baik di kendaraan maupun di luar kendaraan,
yang dikenai PPnBM dengan tarif 15% (lima belas persen)
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.