PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGENAAN, PEMBERIAN DAN PENATAUSAHMN PEMBEBASAN, DAN PENGEMBALIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar
15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar
46~% (empat puluh enam dua per tiga persen) dari Harga Jual
3
merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program
kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi
full
hybrid
untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc
dengan:
a.
motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar
minyak lebih dari 18,4 (delapan belas koma empat)
kilometer per liter sampai dengan 23 (dua puluh tiga)
kilometer per liter a tau tingkat emisi CO2 mulai dari 100
(seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus
dua puluh lima) gram per kilometer; atau
b.
motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel
dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 20 (dua
puluh) kilometer per liter sampai dengan 26 (dua puluh
enam) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari
100 (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125
(seratus dua puluh lima) gram per kilometer.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.