PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGENAAN, PEMBERIAN DAN PENATAUSAHMN PEMBEBASAN, DAN PENGEMBALIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar
15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar
40% (empat puluh persen) dari Harga Jual merupakan
kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan
bermotor yang menggunakan teknologi
full
hybrid
untuk
kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc
dengan:
a.
motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar
minyak lebih dari 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter
atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 (seratus) gram per
kilometer; atau
b.
motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel
dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 26 (dua
puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2
kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.