PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGENAAN, PEMBERIAN DAN PENATAUSAHMN PEMBEBASAN, DAN PENGEMBALIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar
30% (tiga puluh persen) merupakan kendaraan bertnotor yang
termasuk program kendaraan bermotor yang menggunakan
teknologi
full
hybrid
atau
mild hybrid
untuk kapasitas isi
silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000
(empat ribu) cc dengan:
a.
motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar
minyak lebih dari 15,5 (lima belas koma lima) kilometer
per liter sampai dengan 18,4 (delapan belas koma empat)
kilometer per liter atau tingkat emisi
CO2
lebih dari 125
(seratus dua puluh lima) gram per kilometer sampai
dengan 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer; atau
b.
motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel
dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 1 7 ,5
(tujuh belas koma lima) kilometer per liter sampai dengan
20 (dua puluh) kilometer per liter atau tingkat emisi
CO2
lebih dari 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer
sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gram per
kilometer.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.