PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGENAAN, PEMBERIAN DAN PENATAUSAHMN PEMBEBASAN, DAN PENGEMBALIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
1.
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan
tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar
Pengenaan Pajak sebesar 53
~%
(lima puluh tiga satu per
3
tiga persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan
bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor
yang menggunakan teknologi
fiexy engine
yang dapat
menggunakan bahan bakar
Bio Fuel
100 (seratus).
2.
Pengenaan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diberikan sepanjang bahan bakar
Bio Fuel
100
(seratus) telah tersedia secara nasional dan mudah
diakses oleh masyarakat luas.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.