PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGENAAN, PEMBERIAN DAN PENATAUSAHMN PEMBEBASAN, DAN PENGEMBALIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Pengusaha yang menghasilkan kendaraan bermotor dapat
melakukan penyerahan kelompok kendaraan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 dalam hal memenuhi ketentuan:
a.
telah ditetapkan sebagai peserta pengembangan
kendaraan bermotor roda 4 (empat) emisi karbon rendah;
dan
b.
memiliki surat penetapan kendaraan bermotor roda 4
(empat) em1s1 karbon rendah penenma fasilitas
perpajakan,
yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang industri.
BAB V
KENDARAAN BERMOTOR LAINNYA
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.