PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGENAAN, PEMBERIAN DAN PENATAUSAHMN PEMBEBASAN, DAN PENGEMBALIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai
dengan Pasal
18
berlaku untuk kelompok kendaraan bermotor
yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang industri
setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang koordinasi perekonomian,
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang koordinasi maritim dan investasi, Menteri, dan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
investasi.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.