PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGENAAN, PEMBERIAN DAN PENATAUSAHMN PEMBEBASAN, DAN PENGEMBALIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
(1)
PPnBM yang terutang dihitung dengan cara mengalikan
tarif dengan Dasar Pengenaan Pajak.
(2)
Tarif PPnBM atas impor atau penyerahan Barang Kena
Pajak yang tergolong mewah ditentukan berdasarkan:
a.
Tarif PPnBM atas impor atau penyerahan Barang Kena
Pajak yang tergolong mewah ditentukan berdasarkan:
b.
Tarif PPnBM atas impor atau penyerahan Barang Kena
Pajak yang tergolong mewah ditentukan berdasarkan:
c.
teknologi yang digunakan.
(3)
Konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO2
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
huruf b ditentukan
berdasarkan laporan hasil pengujian dan/ atau sertifikat
uji tipe kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang prasarana dan sarana
transportasi dan disampaikan kepada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
(4)
Setiap tipe kendaraan bermotor yang belum diterbitkan
laporan hasil pengujian dan/ atau sertifikat uji tipe
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), konsumsi bahan
bakar minyak atau tingkat em1s1 CO2 ditentukan
berdasarkan laporan hasil pengujian kendaraan yang
diterbitkan oleh pabrikan, prinsipal, atau lembaga uji di
negara asal kendaraan bermotor.
(5)
PPnBM dihitung dengan tarif tertinggi sesuai Jems
kendaraan bermotor dan kelompok kapasitas isi silinder,
dalam hal Orang Pribadi atau Badan tidak dapat
menunjukkan laporan hasil penguJian kendaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada saat impor
untuk kendaraan bermotor asal 1mpor atau saat
penyerahan kendaraan bermotor untuk kendaraan
bermotor hasil perakitan atau produksi di dalam Daerah
Pabean.
(6)
Dalam hal laporan hasil pengujian dan/ atau sertifikat uji
tipe yang diterbitkan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
prasarana dan sarana transportasi terhadap tipe
kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
menunjukkan hasil pengujian berupa konsumsi bahan
bakar minyak atau tingkat emisi CO2 yang berbeda dengan
hasil pengujian kendaraan yang diterbitkan oleh pabrikan,
prinsipal, atau lembaga uji di negara asal kendaraan
bermotor, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
dalam hal perbedaan hasil pengujian menyebabkan
PPnBM atas 1mpor atau penyerahan kendaraan
bermotor seharusnya lebih tinggi, Orang Pribadi atau
Badan yang melakukan impor atau yang menghasilkan
wajib membayar kekurangan pembayaran PPnBM; atau
b.
dalam hal perbedaan hasil pengujian menyebabkan
PPnBM atas 1mpor atau penyerahan kendaraan
bermotor seharusnya lebih rendah, Orang Pribadi atau
Badan yang dipungut dapat mengajukan permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran PPnBM.
(7)
Kekurangan PPnBM yang wajib dibayar sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf a terutang pada saat
dilakukannya impor atau saat terutang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
(8)
PPnBM yang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) tidak dapat diajukan permohonan pengembalian
pembayaran PPnBM dalam hal setelah impor atau
penyerahan Wajib Pajak menyampaikan hasil uji tipe
kendaraan bermotor yang menunjukkan bahwa atas impor
atau penyerahan kendaraan bermotor seharusnya dikenai
PPnBM yang lebih rendah.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.