PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGENAAN, PEMBERIAN DAN PENATAUSAHMN PEMBEBASAN, DAN PENGEMBALIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
(1)
Dasar Pengenaan Pajak PPnBM atas 1mpor Kendaraan
CBU yaitu Nilai Impor.
(2)
Dasar Pengenaan Pajak PPnBM atas penyerahan
kendaraan bermotor hasil perakitan atau produksi di
dalam Daerah Pabean yaitu Harga Jual.
(3)
Dasar Pengenaan Pajak PPnBM atas kendaraan bermotor
roda empat emisi karbon rendah yaitu Harga Jual yang
dihitung dengan persentase sesuai Pasal 5 sampai dengan
Pasal 18 dalam hal memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 dan diserahkan oleh PKP yang
menghasilkan kendaraan bermotor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20.
(4)
Dasar Pengenaan Pajak PPnBM atas kendaraan bermotor
roda empat emisi karbon rendah yaitu Harga Jual yang
dihitung dengan persentase sesuai Pasal 5 sampai dengan
Pasal 18 dalam hal memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 dan diserahkan oleh PKP yang
menghasilkan kendaraan bermotor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20.
(5)
Kekurangan PPnBM karena perubahan Dasar Pengenaan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terutang pada
saat penyerahan atau saat terutang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan dan wajib dibayarkan ke kas negara dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana
administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan
Surat Setoran Pajak.
BAB VII
PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBEBASAN DARI
PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.